FaktaID

Informasi Berita Terupdate

Maret 24, 2023

Oleh karena itu, ini bukan masalah potensi ancaman keamanan, tetapi ruang yang tidak mencukupi

Aceh (FaktaID) – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hayarij (Waman Kumham) membantah kesan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, untuk terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumio alias Bharada E.

“Pertanyaannya bukan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena itu terjadi Di atas Di Banda Aceh, kata Edward pada Selasa (warga) luar biasa.

Lebih lanjut, lanjutnya, dengan kepadatan di Lapas Salemba, mengingat Richard Eliezer berstatus associate of justice, belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Rekan keadilan).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjan Pas) Kementerian HAM dan HAM dan LPSK telah membahas untuk mencari lokasi yang lebih baik.

“Jadi ini bukan tentang potensi ancaman keamanan, ini tentang lokasi yang tidak memadai,” katanya.

LPSK merekomendasikan agar Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan, ada pengamanan khusus bagi narapidana yang menjadi kaki tangan keadilan. Sedangkan Lapas Kelas IIA Salemba tidak memenuhi kriteria tersebut karena overcrowding.

Terpisah, Koordinator Humas dan General Manager Kemenkomham Pass Rika Aprianti mengatakan, status Richard Eliezer Pudihang Lumio sebagai warga Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Selain itu, Eliezer divonis atau dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri di bawah pengawasan dan pendampingan LPSK.

Menurut Rika, penahanan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan dan pembinaan karena statusnya sebagai associate of justice.

Ditjen Polres: Bharada Eliezer Berstatus Residen di Penjara Salamba.
Bharada Eliezer Dipindahkan ke Penjara Salamba

Koresponden: Mohammad Zulfikar
Editor: Francisca Ninditta