Jika UU IKN mengacu pada UU 23/2014, maka bukan IKN.
Balikpapan (FaktaID) – Deputi Direktur Pengembangan Pengendalian Organisasi Ibukota Nusantara (IKN) Thomas Mbopati Tena Boludadi mencatat, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam acara “Forum Konsultasi Publik UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN” di Balikpapan, Senin, Thomas menegaskan, UU IKN merupakan undang-undang khusus atau biasa disebut UU IKN. lex specialis. Dalam bahasa hukum, ini disebut lengkap lex specialis derogat legi generalis.
Sehingga jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang atau peraturan lain tentang IKN, maka yang digunakan adalah peraturan yang terdapat dalam UU IKN.
“Kalau UU IKN mengacu pada UU 23/2014, maka bukan IKN,” tegas Thomas.
Menteri PPPN: Revisi UU IKN Bukan Berarti Disiapkan Terburu-buru.
Anggota DPR minta masyarakat jangan berspekulasi soal revisi UU IKN
Pernyataan Thomas antara lain untuk menjawab status seorang ketua rujukan IKN, dan bagaimana nasib daerah Sepaku dan Semoi.
UU IKN juga merupakan wujud dari apa yang sering disampaikan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, yakni tentang cara berpikir dan bertindak yang baru.
“Jadi misalnya jabatan Menteri dan di samping jabatan Menteri itu masuk dalam standar pelayanan yang bisa diterima, jadi semangat UU IKN tidak seperti itu. Saya atau kami, pengurus organisasi IKN, malah melanjutkan pekerjaan kami. Meskipun kami tidak memiliki bantuan atau kami harus melakukan banyak hal sendiri, jelas Thomas Ambupati.
Kedudukan ketua IKN setara dengan menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Pemerintah usulkan revisi UU IKN masuk Program Legislasi Prioritas Nasional 2023.
Yosseril menilai UU IKN membedakan dengan wacana Ibu Kota Baru tempo dulu.
Dalam forum konsultasi publik tersebut, muncul beberapa pertanyaan tentang apa yang terjadi pada masyarakat adat setempat atau masyarakat adat yang tinggal di Sepaku dan Semoi sebelum berdirinya Republik Indonesia.
“Kami sudah banyak berkorban untuk IKN, bahkan sebelum IKN terwujud dan ada,” kata Sufyan yang mewakili masyarakat adat Paser.
Moderator forum Sugito juga menegaskan, semua komentar dan pendapat didengar dan dicatat. Selain disampaikan secara lisan dan langsung di forum, masyarakat juga dapat menyampaikan pendapat atau pemikirannya melalui laman ikn.go.id.
Koresponden: Navi Abdi
Diedit oleh: Chandra Hamdani Noor