FaktaID

Informasi Berita Terupdate

Maret 26, 2023

Jakarta (FaktaID) – Presiden Joko Widodo membentuk tim pemantau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia (PPHAM) yang tidak sah dengan ketua tim pengarah Menkopolhukam Mehfud MD, sedangkan ketua pelaksana sekretaris DPR RI. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Itu hukum dan keamanan.

Pembentukan Tim Pemantau PPHAM berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 (Inpres) tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Secara Ilegal Pelanggaran HAM Berat dan Keputusan Presiden Nomor 4 (Keppres) Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan rekomendasi penyelesaian secara tidak sah pelanggaran HAM berat yang ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2023.

Presiden mengetahui bahwa masyarakat dan korban pelanggaran HAM berat sedang menunggu pelaksanaan rekomendasi PPHAM, maka dari itu 19 kementerian dan organisasi diperintahkan dalam waktu singkat untuk melaksanakan program pemulihan korban dan pencegahannya. kambuh. Sebagai bentuk keseriusan Presiden Jokowi dalam mendengarkan tuntutan para korban.” Deputi Kelima Biro Kebijakan Hukum dan HAM Kantor Presiden (KSP) Jalswari Pramodhavardani mengatakan di Jakarta, Jumat.

Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023, 19 kementerian dan lembaga diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM. Pertama, memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan wajar. Kedua, mencegah terulangnya pelanggaran HAM berat.

Secara khusus, Menko Polhukam bertugas untuk (1) mengoordinasikan prioritas pelaksanaan rekomendasi tim PPHAM; dan (2) mengoordinasikan, mengoordinasikan, dan memantau pelaksanaan arahan presiden, termasuk berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan layanan psikososial, rehabilitasi psikologis, dan pendampingan korban.

“Ke-19 kementerian dan organisasi tersebut berada di wilayah berbagai hak dan kebutuhan korban seperti yang diungkapkan oleh korban, keluarga korban dan para pendamping dalam sesi konsultasi dan FGD dengan tim PPHAM serta melalui masukan-masukan lain yang diberikan. kepada pemerintah.”

Menurut Jalswari, pembentukan tim pemantau PPHAM menunjukkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu telah dilakukan secara komprehensif yang mencakup berbagai hak serta berbagai mekanisme non yudisial dan yudisial yang dibentuk Presiden Jokowi. Pada 11 Januari 2023.

Tim pemantau PPHAM terdiri dari panitia pengarah dan tim pelaksana yang terdiri dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, aktivis HAM, akademisi, dan mantan anggota tim PPHAM, berjumlah 46 orang dengan masa jabatan hingga 31 Desember 2023.

Presiden Tunjuk Kembali Rektor UINSA ke Tim PPHAM
Paperti 98 Dukung Presiden Jokowi di PPHAM

“Presiden Jokowi memahami bahwa tim PPHAM telah bekerja dan tim pemantau PPHAM yang bekerja saat ini adalah semacam pembelaan terhadap hak-hak korban pelanggaran HAM yang menjadi tanggung jawab konstitusional pemerintah yang menjadi sorotan dunia internasional. Pasalnya, Gubernur Jalswari yang juga anggota tim pemantau PPHAM mengatakan akan bekerja sangat serius dan tetap mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut memantaunya.

Susunan tim pimpinan PPHAM Pemangan adalah sebagai berikut:

Presiden : Menko Polhukam.

Wakil Presiden : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Luar Negeri
3. Menteri Agama
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Menteri Keuangan
6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
7. Menteri Kesehatan
8. Menteri Sosial
9. Menteri Tenaga Kerja
10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
11. Menteri Pertanian
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara.
13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
15. Sekretaris Kabinet
16. Jaksa Agung Republik Indonesia
17. Panglima Tentara Nasional Indonesia
18. Kapolri dan
19. Kepala kantor kepresidenan.

Sedangkan anggota tim pelaksana pemantauan PPHAM dari luar kementerian/lembaga yaitu Suparman Marzouki, Afdhal Qasim, Rahayu Prabowo, Beka Ulong Hapsara, Karol Anam, Mustafa Abubakar, Harchristoti Harkrisnowo, Asaad Saeed Ali, Kiki Siahnakri, Arifin Muchter, Ahmed Mezki, Kumaraldin Hedayat, Zaki Manoputi, Pendeta John Junga, Mugianto dan Amiruddin. Masih ada Makarim Wibisono sebagai wakil ketua kedua tim pelaksana pemantauan PPHAM.

Koresponden: Deska Lidia Natalya
Editor: Harry Subanto