UU Ciptaker telah memenuhi kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan arus investasi ke Indonesia.
JAKARTA (FaktaID) – Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dimaksudkan untuk menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memberikan kepastian hukum bagi sektor ekonomi dan tenaga kerja di Indonesia.
Dosen Pembimbing Hukum Universitas Gadjah Mada Profesor Nindyo Pramono mengatakan, Perppu No. 2 Tahun 2022 akhirnya disetujui DPR melalui rapat paripurna pada 21 Maret 2023.
Oleh karena itu, katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu: Perppu ini telah menjadi undang-undang yang berkekuatan hukum tetap dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global saat ini.
“Telah disahkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai undang-undang memiliki manfaat penting, terutama terkait dengan ‘kemudahan berusaha’ di Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara ASEAN.
Dia menegaskan kembali, “UU Cipta Kerja ini telah memenuhi kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan arus investasi ke Indonesia.”
Ia juga menilai penggunaan metode komprehensif dalam UU Cipta Kerja sudah tepat sehingga pemerintah tidak perlu lagi mengkaji undang-undang terkait dan bisa mempercepat proses penyusunan regulasi.
Dia mencontohkan, di beberapa subsektor yang terkait dengan ruang investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan dan perijinan serta sektor lainnya masuk dalam UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang relevan diperbaiki satu per satu, itu akan memakan waktu lama.
Nindio mengatakan, pemerintah harus segera mengesahkan RUU Cipta Kerja setelah disetujui DPR.
Beliau juga mengatakan: Sosialisasi itu penting dan tidak boleh ditunda-tunda, sepertinya sosialisasi hanya pertemuan, pidato dan pengumuman, tetapi jika kita berbicara tentang mendidik masyarakat untuk mematuhi hukum, kita harus melakukan sosialisasi ini.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandrangara mengungkapkan, pengesahan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan tindakan konstitusional.
Ia juga mengatakan, selain itu, pengesahan UU Ciptaker oleh DPR juga menciptakan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi dan tenaga kerja.
Ia berharap regulasi teknis yang sedang dikembangkan dapat semakin memperkuat kepastian hukum yang diramalkan dalam UU Cipta Kerja.
Dia juga mengatakan: “Satu hal yang pasti bahwa peraturan eksekutif harus memberikan perlindungan yang lebih baik untuk hak-hak pekerja.
Menurutnya, pengembangan regulasi pelaksana juga membutuhkan partisipasi berbagai instansi terkait untuk mendapatkan masukan dan memastikan regulasi yang dikembangkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pakar hukum: Perppu Ciptaker akan memberikan banyak keringanan jika menjadi undang-undang.
Kalangan akademisi menilai UU Ciptaker berhasil meningkatkan investasi
Koresponden: Subagio
Editor: Bodhisantoso Budiman