FaktaID

Informasi Berita Terupdate

Juni 1, 2023

Ada investor yang tertarik dengan kain tenun Ikat Sekomandi, jadi yang terpenting adalah melindungi kekayaan intelektualnya melalui sertifikasi IG.

Mamuju (FaktaID) – Pemerintah Kabupaten Mamuju (Pemkab) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah mendaftarkan kain Ikat Sekomandi untuk sertifikasi Indikasi Geografis (IG).

Kemenkum HAM Sulbar telah menerima perwakilan dari Perhimpunan Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) terkait hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum HAM Sulbar, Rahendro Der Mamojo, katanya, Jumat. Kain Ikat Mamojo, Abdi Latif dan perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mamojo, Marwan.

Dikatakannya, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pendaftaran kain IG Tenung Ikat Sekomandi yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Mamuju.

Menurutnya, sesuai perintah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kumankumham RI, diperlukan pembenahan data agar proses pendaftaran sertifikat IG kain tenun Ikat Sukumandi dapat dilanjutkan di satu alamat. tingkat berikutnya

Manpercraft Mengiklankan Secomandi Solbar di Luar Negeri

Ia mengatakan, Pemda Mamojo dan MPIG sepakat untuk mengoreksi data dan memutuskan penggunaan nama IG harus ditetapkan sebagai “Kain Tenun Ikat Sekomandi”.

“Dokumen perbaikan tersebut melengkapi deskripsi kain tenun Ikat Sekomandi dan diserahkan kepada Kemenkumham Sulbar kepada Dirjen Ditjen Kemenkumham di Jakarta,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan SH MH, menyampaikan pentingnya sertifikasi IG untuk kain tenun Ikat Sekomandi karena keunikan dan keindahan motif serta keunikan proses pembuatannya yang tidak dimiliki oleh kain tenun lainnya.

Ia mengatakan, “Ada investor yang tertarik dengan kain tenun Ikat Sekomandi, jadi yang terpenting adalah melindungi kekayaan intelektualnya melalui sertifikasi IG yang sedang dalam proses penyusunan.”

Vamantan mengapresiasi pertanian karena membuat kain yang nyaman
Pemprov Sulbar Promosikan Konteks Sekomandi

Koresponden: M. Faisal Hanapi
Editor: Risbani Fardanieh