FaktaID

Informasi Berita Terupdate

April 2, 2023

Kami dikecualikan karena kami tidak memiliki perjanjian langsung dengan KAI

Purwokerto (FaktaID) – Pemilik toko (ruko) nomor 5 dan 6 di Kompleks Pertokoan Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengeluhkan pemagaran lahan parkir yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 . Purwokerto Kamis pagi.

“Sebenarnya kami membeli ruko dengan fasilitas parkir, tapi masih dipagari seperti ini, sehingga kami merasa dirugikan,” kata pemilik ruko No.5 dan 6, Agus Setivan di Purwokerto, Kamis sore.

Menurutnya, pemagaran dilakukan oleh PT KAI Daop 5 Purwokerto karena tidak membayar sewa.

Padahal, kata dia, pihaknya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 293 meter persegi sejak membeli ruko pada 2007, berlaku hingga 2030.

Didampingi pengacaranya, Teddy Hartanto dan Issi Kurniasih, Agus menjelaskan: “Kami berada dalam situasi yang buruk karena kami tidak memiliki perjanjian langsung dengan KAI. Kami membelinya dari pengembang (developer), CV Perkasa, yang berlokasi di Pati. ” Kantor Pelayanan dan Nasihat Hukum (BKPH) “Abdi Kusuma” Purwokerto.

Terkait hal itu, Agus menginginkan PT KAI Daop 5 Purwokerto mencopot pagar karena pihaknya merasa ada kesewenang-wenangan.

Dia mengaku keberatan dengan pemagaran tersebut karena kebetulan dua tokonya saat ini disewa oleh Samsung dan Hijab Manjha Ivan Gunawan, sehingga akses mereka terhambat meski toko tidak tutup.

Lebih lanjut, dia mengaku sebelumnya pihaknya menerima tiga surat peringatan dari PT KAI Daop 5 Purwokerto.

Tapi di sana (pemberitahuan) tertulis bahwa kami diminta mengembalikan tanah ke KAI. Saya juga bingung, suratnya tidak dilampirkan, mereka meminta saya mengembalikannya, padahal kami punya sertifikat HGB yang berlaku sampai Februari. Augus berkata: 7, 2030, bagaimana kita mengembalikannya.

KAI menawarkan promo tiket harga spesial bertajuk “Diskon Tahun Baru”.

KAI: Ruas Jalan Propok-Slavy Bisa Dipacu dengan Kecepatan Normal

Sementara itu, kuasa hukum pemilik toko, Teddy Hartanto, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika PT KAI Daop 5 Purwokerto tidak menanggapi pengaduan pelanggannya yang dicabut pagarnya.

Katanya: Upaya hukum kita bisa perdata dan pidana.

Dalam kesempatan terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan, PT KAI (Persero) khususnya Daop 5 Purwokerto berupaya melindungi asetnya yang merupakan aset pemerintah, salah satunya dilakukan pada Kamis menjadi. 26/1) pagi berupa pagar.

Menurutnya, pemagaran dilakukan karena PT KAI Daop 5 Purwokerto telah melalui beberapa tahapan, mulai dari mediasi dengan kerjasama Kejaksaan Negeri Purwokerto, namun kurang mendapat perhatian.

Dia mengklarifikasi: Kemudian kami mengeluarkan peringatan satu, dua dan tiga, yang juga diabaikan, upaya terakhir yang kami lakukan adalah mengendalikan mereka.

Dikatakannya: Dalam hal ini ada dua jenis penertiban, yaitu penertiban administrasi dan penertiban fisik, sedangkan pekerjaan yang dilakukan untuk toko berupa penertiban fisik melalui pemagaran.

Menurutnya, tanah KAI di ruko No. 5 dan 6 tidak ada kaitannya dengan PT KAI Daop 5 Purwokerto, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara berkala.

Selain itu, Crisbiantoro mengatakan bahwa PT KAI (Persero) memiliki asas karena yang dimaksud dengan tanah milik adalah sebidang tanah yang bagian depannya, disebut pekarangan atau tempat parkir, adalah milik KAI dan termasuk bangunannya.

“Karena tidak ada hubungan kontrak atau hubungan kerja sama dengan PT KAI (Persero) dan kami berusaha menyelamatkan aset negara yang diizinkan KAI untuk dikelola, maka kami melakukan penertiban secara fisik dengan menggunakan pemagaran,” ujarnya. .

Menurutnya, jika pengusaha atau siapapun yang menempati lahan tersebut memiliki kerjasama atau kontrak dengan PT KAI (Persero), pihaknya akan membuka lahan tersebut.

Ia mengatakan, KAI sudah berbaik hati kepada para pengusaha atau pemilik toko untuk menandatangani kontrak.

Dia berkata: “Kami juga menawarkan negosiasi. Jadi kami tidak memiliki sistem harga paten, semuanya bisa dinegosiasikan.”

PT KAI (Persero) memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan muncul pertama kali dalam bentuk Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP), kata Crisbiantoro, mencatat bahwa pemilik toko memiliki sertifikat HGB yang berlaku hingga tahun 2030.

Menurutnya, ada 10 toko di kompleks pertokoan ini, namun hanya toko No. 5 dan 6 yang belum menandatangani kontrak atau kerjasama dengan KAI.

“Toko lain sudah bermitra dengan KAI,” jelasnya.

KAI: Perjalanan KA terganggu akibat longsornya rel di Kompartemen Prupuk-Slawi.

Banjir Semarang Mereda, Perjalanan Kereta Api di Jawa Utara Kembali Normal

Koresponden: Somaruto
Editor: AgusSalim