FaktaID

Informasi Berita Terupdate

Maret 26, 2023

Jakarta (FaktaID) – Dinas Lalu Lintas (Ditlantas) Metro Polda Jaya kembali menawarkan kartu SIM seluler di Provinsi DKI Jakarta, Senin, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 atau 14.00 WIB.

petugas melalui akun twitter Dislantas Polda Metro Jaya lokasi mobile sim yaitu Grand Cakung Mall (Jakarta Timur)Kalibata Triple Campus (Jakarta Selatan), Pusat Perbelanjaan Citraland (Jakarta BaratDepot SPBU Plempang KujaJakarta Utara(dan Kantor Pos Lapangan Banteng)Jakarta Pusat).

Sebelum mengajukan layanan ini, pemegang SIM Card disarankan untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan, mulai dari KTP dan SIM Card asli beserta fotokopinya, mengisi formulir aplikasi dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi di pintu keluar.

Layanan SIM seluler hanya dapat memperpanjang kartu SIM yang berlaku untuk grup tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang berlaku.

Untuk kartu SIM yang telah habis masa berlakunya, pemegang kartu SIM harus mengajukan pembuatan kartu SIM baru di lokasi yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan kabel A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan kabel C.

Selain itu, pelamar harus menyiapkan biaya sebesar Rp60.000 untuk biaya psikotes di tempat.

Untuk SIM tipe B, masa berlaku tidak dapat diperpanjang langsung ke layanan kartu SIM seluler karena perbedaan alokasi dokumen, tetapi harus diperpanjang di kantor Unit Pengelola Kartu SIM (SATPASS).

Kartu SIM seluler tersedia di lima tempat
Kartu SIM seluler dibuka di lima lokasi di Jakarta pada Jumat

Koresponden: Abdo Faisal
Editor: Edi Sujatmiko