Ini dulu yang mau saya jawab. Jadi untuk menjawab dengan fenomena keputusan, ya, kalau jawabannya begini, Tuhan memberkati Anda dan Tuhan memberkati Anda.
JAKARTA (FaktaID) – Mantan Ketua Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Navel Basudan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan pimpinan KPK.
“Saya ingin menjawab apa yang lebih dulu. Jadi untuk menjawab fenomena putusan ya kalau jawabannya Innalllahi wa innailaihi rojiun,” kata Nawal dalam rapat di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut Deputi Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Barskrim Polary ini, situasi KPK saat ini sangat memprihatinkan, sehingga dengan perpanjangan waktu ini, situasi KPK seperti kehilangan martabatnya.
Namun, menurut Nowell, jika dilihat dari segi hukum, keputusan tersebut bukan untuk masa kepemimpinan saat ini.
“Karena tentunya kalau mengangkat pimpinan KPK itu dengan surat keputusan. Surat keputusan itu kurang lebih menyebutkan masa jabatan KPK 2019-2023 kan,” ujar Noel.
Oleh karena itu, dalam kelanjutan novel tersebut, dia yakin Presiden lebih mengutamakan SK yang dibuat, dan tentunya Panitia Pelaksana (Pansel) sudah siap memilih pengganti pimpinan KPK.
Noel menilai perpanjangan masa kepemimpinan KPK yang ditetapkan MK bukan untuk periode sekarang. Karena setiap pimpinan KPK yang diangkat sudah memiliki surat perintah (SK). Surat Keputusan Pimpinan KPK saat ini berlaku hingga tahun 2023, sehingga ketika ada keputusan baru akan berlaku untuk periode berikutnya.
Mahkamah Konstitusi mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun
KPK mengapresiasi MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan
Dia mencontohkan, seperti Noor al-Ghafron saat menjadi pimpinan KPK. Saat mengikuti proses ini, Norwell sudah memenuhi syarat administrasi 40 tahun. Namun Norwell tidak mematuhi undang-undang baru atau perubahan undang-undang apa pun saat proses pelantikan sedang berlangsung. Tapi mengikuti aturan yang sudah ada.
“Saya yakin mereka akan segera bekerja. Saya harap mereka memiliki kepemimpinan yang baik sehingga kita tidak perlu bersedih lagi,” kata Nowell.
Adapun lima tahun kepemimpinan KPK, Novel tidak menanggapi hal itu, karena tidak mungkin diintervensi. Namun, jika berbicara tentang putusan yang sudah ada, maka dari segi hukum bagaimana putusan itu berlaku.
“Tentu saja keputusan ini baru bisa diterapkan, tentu pemimpin berikutnya yang akan dipilih. Kenapa nanti di kepresidenan, SK akan kembali mengubah SK yang sudah dibuat. Kecuali pimpinan KPK benar-benar mengadukan SK itu sendiri. SK di “Itu hak presiden. Harus ada proses hukum, tidak mendadak.”
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun inkonstitusional dan diubah menjadi lima tahun.
Ketua MK Anwar Osman membacakan putusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube MK, dalam pantauan di Jakarta, Kamis (25/5).
Koresponden: Lili Rahmavati
Diedit oleh: Chandra Hamdani Noor