FaktaID

Informasi Berita Terupdate

Maret 31, 2023

Kendari (FaktaID) – Mantan Wali Kota Kendari dengan SK asli mengaku “low bat” sebagai saksi terkait dugaan korupsi terkait perizinan media Alfamidi/Alfamart setelah diperiksa Kejaksaan Agung Sultra. kantor. . Sekda sempat menjebak kota Kendri dengan RT inisial.

“Tidak cukup…tidak cukup,” kata mantan Wali Kota Kendra berinisial SK itu sambil tersenyum di depan awak media usai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendra, Kamis.

Mantan walikota periode 22 Januari 2019 hingga 10 Oktober 2022 itu digantikan oleh walikota saat itu karena tertangkap hukum setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia keluar dari Kejaksaan Sultra sekitar pukul 19.39 WITA dengan mengenakan kemeja putih ketat, celana panjang hitam dan kacamata.

Mantan Wali Kota Kendari itu tiba di Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara sekitar pukul 09.30 WITA, kemudian diperiksa sebagai saksi hingga pukul 12.00 WITA. Ia kemudian beristirahat dan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Sulawesi Tenggara sekitar pukul 13.40 WITA didampingi pengacaranya, Mohammad Rezwan Zainel.

Ia yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra itu tak berkomentar kecuali mengakui lemahnya kelelawar. Dia kemudian bergegas menuju mobil mewah berwarna putih yang diparkir di halaman Kejaksaan Agung Sulawesi Tenggara.

Dia memasuki mobil dan duduk di kursi belakang kiri. Setelah itu, orang yang terpilih sebagai Wakil Wali Kota Kendari periode 2018-2022, kemudian menjabat sebagai Plt Wali Kota Kendari periode 2 Maret 2018 hingga 21 Januari 2019 itu hengkang dari Kejaksaan Tinggi Sultra. sekitar pukul 19.40 WITA

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dodi, Kamis malam (16/3/2023) (FaktaID/Harianto)

Sebelumnya, Dudi, Kepala Badan Intelijen Hukum Kejaksaan Sultra, mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, penyidik ​​menanyakan 35 pertanyaan terkait mantan Wali Kota Kendari berinisial SK tersebut.

“Sebelumnya ada 35 pertanyaan yang diajukan tim peneliti dan nanti pada Senin, 27 Maret 2023 akan dilakukan survey lagi terhadap partisipan,” kata Dodi.

Dikatakannya, pemeriksaan kedua mantan Wali Kota Kendari pada Senin (27/3), yang seharusnya dilanjutkan sekitar pukul 09.00 WITA, dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi.

“Jadi masih banyak pertanyaan dari penyidik ​​kejaksaan agung,” kata Doody.

Dodi mengatakan mantan Wali Kota Kendari itu masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap penerbitan izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang merupakan perusahaan pemegang izin Alfamidi Media.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan menteri kota Kendari berinisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap PT Midi Utama. . lisensi Indonesia (MUI).

Sekda Kendari bersama seorang bernama SM yang merupakan tim ahli percepatan pembangunan kota Kendari di bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat keputusan walikota Kendari untuk kasus tersebut. tahun 2010-2019.

Dodi menambahkan, dua tersangka, Sekda Kendari dan ahli walikota disingkat SM, diperiksa lebih lanjut hari ini bersamaan dengan SK, mantan Wali Kota Kendari.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dikembalikan ke Rutan Kelas 2 Kendari karena sudah ditahan Kejaksaan Agung Sulawesi Tenggara sejak Senin (13/3) selama 20 hari ke depan.

Dodi mengatakan: Penangkapan kedua tersangka ini untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap tindak pidana korupsi keuangan yang dilakukan para tersangka.

Koresponden: Mohammad Harianto
Editor: Masondi