FaktaID

Informasi Berita Terupdate

Maret 26, 2023

Hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang

JAKARTA (FaktaID) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan kepada kas negara penyitaan uang senilai Rp 51,1 miliar akibat pemalsuan dokumen bank BCA dan pencucian uang oleh terpidana Leo Chandra.

Ia menambahkan: “Penyetoran ke kas negara ini merupakan langkah untuk mengganti kerugian negara. Penyitaan uang sebesar 51,1 miliar riyal yang terjadi hari ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha melindungi kepentingan pemerintah dan masyarakat.” kata Jaksa Penuntut Umum Jakarta Pusat Hari Wibow dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kejaksaan Pusat Jakarta berharap penyetoran uang hasil sitaan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hari menjelaskan, uang titipan tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan bahwa terdakwa Leo Chandra secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana biasa. . . Pemalsuan surat dan pencucian uang di Bank BCA.

Terdakwa Leo Chandra divonis satu tahun penjara dan denda satu miliar Rial. Kejaksaan Pusat Jakarta juga mengungkap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 51,1 miliar dirampas untuk negara.

Dalam hal ini, Leo Chandra selaku Komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 kepada Bank BCA.

Dalam pinjaman ini, plafon kredit modal kerja yang diajukan adalah Rp 600 miliar, diikuti dengan penjaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Kolombia (bisnis PT SNP).

Namun, pada 2018 terjadi kredit macet sebesar Rp 209,8 miliar. Selain itu juga terdapat catatan pembiayaan, namun catatan tersebut fiktif sehingga tidak mungkin untuk ditagih, dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen perjanjian pembiayaan yang dijadikan agunan.

Akibat perbuatan tergugat tersebut, Bank BCA mengalami kerugian sebesar 209,8 miliar Rial.

Dalam persidangan, terdakwa terbukti dengan pasal 263 KUHP ayat (1) dan Pasal 3 terkait Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Presiden Kolombia Menyerah Karena Merampok Bank
Bank Mandiri Senang Kasus SNP Finance Diusut ke Mabes Polri.
Sohruni mengapresiasi kerja sama Kejagung DKI dan BPJAMSOSTEK.

Pemberita: Mentari Devi Gayati
Editor: Ganet Aerospace