FaktaID

Informasi Berita Terupdate

Maret 31, 2023

Ketiga tersangka diduga menggelembungkan atau menggelembungkan harga dan tidak menyetorkan uang Qasas, serta ada juga indikasi tiket sampah Qasas palsu.

Bandar Lampung (FaktaID) – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah yang ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi keuangan 2019-2021 di Persampahan. Retribusi.

“Penggeledahan di rumah mantan Kepala DLH Bandar Lampung terkait kasus korupsi terkait retribusi limbah penerimaan tahun anggaran 2019-2021,” kata Asisten Pidana Khusus (Atpidsus) Kejaksaan Negeri Lampung, Hotamrin . di Bandar Lampung, Selasa.

Ia juga mengatakan, selain menggeledah rumah mantan Kepala Kantor DLH, Kejaksaan Agung Lampung juga menggeledah rumah dua tersangka lainnya, yakni Haris Fadullah, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH dan Wakil Bendahara DLH. Bandar Lampung Hayati.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dan menyita beberapa dokumen terkait korupsi DLH di rumah Sohriwansa,” ujarnya.

Kejaksaan Agung Lampung mencari BPPRD dalam kasus korupsi DLH Bandarlampung.

Ditanya apakah semua tersangka akan segera ditangkap, Hotamrin mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung baru melakukan penggeledahan awal.

“Kami masih melakukan pencarian pertama,” katanya.

Kejaksaan Agung Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pajak sampah DLH Pelabuhan Lampung tahun anggaran 2019-2021.

Ketiga tersangka tersebut adalah: Sahriwansah selaku Kepala Kantor DLH Bandar Lampung, Haris Fadiullah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung dan Hait selaku Bendahara Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung.

Tiga tersangka diduga pemerasan atau Tanda Dan tidak ada setoran uang retribusi sampah, serta tanda retribusi sampah palsu.

Ketiga terdakwa berdasarkan Ayat (1) Pasal 2 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1378 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1380 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Ayat (1) Pasal 55 KUHP 1. Suasana UU Pasal 64 Ayat (1) UU Pidana Pasal 3 Pasal 18 UU No 31 Tahun 1378 diubah dengan UU No 20 Tahun 1380 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1378 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Administrasi, Pasal 55 (1) Hukum Pidana Pertama Ayat (1), Pasal 64 KUHP.

Kejaksaan Agung Sebut Kasus DLH Bandar Lampung Bisa Ada Lebih dari Dua Tersangka.
DLH Bandarlampung perbaiki pungutan retribusi sampah untuk pemberantasan korupsi

Koresponden: Dayan Hadyatna
Editor: Indra Gutom