Qingdao (FaktaID) – KBRI Beijing telah menerbitkan Surat Jalan Seperti Paspor (SPLP) kepada sejumlah WNI yang saat ini tersangkut masalah hukum di Provinsi Shandong China.
Penerbitan surat jalan lintas batas tersebut dikeluarkan saat kunjungan KBRI Beijing yang dipimpin Atase Imigrasi Roden Fitri Saptaji, ke Kota Qingdao dan Kota Dezhou, Provinsi Shandong, pada Sabtu (25/2) dan Minggu.
Proses ekstradisi kelima SPLP berlangsung di dalam kompleks penjara di Distrik Jimmu, Kota Qingdao, tempat mereka dituntut atas tuduhan tenaga kerja ilegal.
“Sebenarnya ada tujuh WNI yang ditahan di lapas ini, tapi dua di antaranya memiliki paspor yang masih berlaku,” kata Atase Imigrasi yang akrab disapa Rafi itu.
WNI lainnya adalah seorang perempuan yang sedang menjalani prosedur hukum di Dezhou.
KJRI Kuching Sebut: 314 WNI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia.
Sambil mengapresiasi pihak berwenang setempat yang memberikan fasilitas dan kemudahan akses layanan bagi WNI bermasalah tersebut, ia mengatakan: Kami dapat memproses dokumen mereka melalui koordinasi dengan polisi di Qingdao dan Dezhou.
Rafi melanjutkan, layanan imigrasi dan konsuler juga untuk memfasilitasi proses pemulangan WNI bermasalah tersebut ke Indonesia.
Dalam kunjungannya ke Lapas Qingdao, tim atase imigrasi KBRI Beijing juga berkesempatan berbincang dengan WNI yang tinggal di sel pinggiran di wilayah timur China.
Rata-rata WNI yang bermasalah dengan hukum dikaitkan dengan pelanggaran izin kerja dan mengaku sebagai korban perdagangan manusia.
Kemlu Percepat Pemulangan 192 WNI Bermasalah dari Malaysia ke Tanah Air.
Koresponden: M. Irfan Ilmi
Editor: Jafar M. Siddique