FaktaID

Informasi Berita Terupdate

Maret 24, 2023

Dezhou (FaktaID) – KBRI Beijing memerintahkan Warga Negara Indonesia Dalam Masalah (WNI) yang mengantongi surat jalan seperti paspor (SPLP) untuk segera meninggalkan China.

“Segera setelah saya berikan SPLP, Anda harus segera kembali,” kata Raden Fitri Saptaji, Atase Imigrasi KBRI Beijing, kepada seorang pemohon SPLP di Desa Xing Yang, Kota Dezhou, Provinsi Shandong. Minggu (26/2).

Ia menegaskan, hal itu karena suami pemohon masih berupaya mencegah istrinya pulang ke kampung halamannya di Jakarta Barat.

“Kalau tidak segera pulang, SPLP ini tidak akan kami terbitkan,” ancam atase imigrasi yang diketahui bernama Rafi.

KBRI Beijing terbitkan SPLP untuk beberapa WNI yang terjebak di Shandong

Pemohon SPLP di daerah pedesaan terpencil di China timur adalah seorang warga negara perempuan yang sebelumnya ditangkap oleh petugas polisi setempat karena melanggar izin tinggalnya sejak 2017.

Dengan dibantu kepolisian setempat, tim imigrasi datang ke desa Xingyang yang berjarak sekitar 650 kilometer arah tenggara kota Beijing untuk memfasilitasi proses pemulangan WNI tersebut.

Proses SPLP juga diberikan kepada lima WNI bermasalah yang menjalani masa hukuman di Distrik Jimmu, Kota Qingdao, Provinsi Shandong pada Sabtu (25/2).

“Segera pulang, jangan tunda SPLP kami kirimkan,” kata Rafi usai mengambil foto dan sidik jari lima WNI di sel penjara Jimmu.

Di sebuah penjara di pinggiran kota wisata Qingdao, ada tujuh pria Indonesia yang ditahan atas tuduhan melakukan pekerjaan ilegal. Namun dua WNI lainnya, paspornya masih berlaku sehingga tidak perlu mengajukan SPLP.

Mereka ditangkap polisi pada 17 Januari saat bekerja di pabrik plastik di kota Qingdao karena visa masuk China tidak sesuai dengan nama mereka.

Melacak Sindikat Pelayaran Ilegal PMI

KJRI Kuching Sebut: 314 WNI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia.

Koresponden: M. Irfan Ilmi
Redaktur: M Razi Rahman