Cirebon (FaktaID) – Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Ayep Hanapi, menegaskan penumpang berusia 18 tahun ke atas tetap harus mendapatkan vaksin penguat COVID-19.
“Kami menghimbau kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan perjalanan kereta api jarak jauh, salah satunya wajib suntik booster bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas,” kata Aip di Sirbon, Rabu.
Aip mengatakan KAI Cirebon akan tetap menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 dan SE Kemenkes No HK.02.02/II/3984/2022 mulai 19 Desember 2022.
Menurut dia, sesuai aturan, penyuntikan vaksin ketiga atau booster wajib dilakukan bagi penumpang KA antarkota berusia 18 tahun ke atas.
Ip melanjutkan, KAI selalu menerapkan syarat kereta api yang ditetapkan pemerintah dan jika pemerintah mendikte perubahan syarat, KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut. Dan juga sosialisasi langsungnya kepada masyarakat umum khususnya para pengguna angkutan kereta api.
Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan di dalam kereta dan di stasiun. Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu.
“KAI akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelanggan dengan harapan pelanggan memahami persyaratan perjalanan yang aman, nyaman dan sehat,” ujarnya.
Berikut syarat lengkap bepergian dengan kereta api jarak jauh yang telah diterapkan KAI mulai 19 Desember 2022:
Persyaratan untuk berkendara jangka panjang adalah 18 tahun ke atas untuk mendapatkan vaksin ketiga, kemudian WNA yang datang dari perjalanan luar negeri, diwajibkan untuk mendapatkan vaksin kedua, atau tidak divaksinasi karena alasan medis, harus menunjukkan kepada dokter. Surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
Selain itu, usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, disebabkan perjalanan ke luar negeri, tidak perlu divaksinasi, tidak divaksinasi, harus ada surat keterangan tidak divaksinasi dari Puskesmas/Kesehatan. Fasilitas layanan untuk alasan khusus
Ip kemudian melanjutkan, untuk usia 13-17 tahun, vaksin kedua wajib, berasal dari luar negeri, tidak perlu divaksinasi, tidak divaksinasi karena alasan medis, diperlukan surat keterangan dokter dari dokter. rumah sakit umum
“Klien di bawah usia enam tahun tidak perlu divaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif,” kata Aip.
Reporter: Khairalaizan
Editor: Guido Merong