Jika terus menerus dieksploitasi atau dieksploitasi maka populasi ikan akan berkurang dan akhirnya terjadi kerusakan.
Sukabumi, Jawa Barat (FaktaID) – Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Kabupaten Sukabumi Nonong Norhayati mengatakan potensi sumber daya alam (SDA) perikanan, khususnya sidat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak boleh hanya dimanfaatkan. Tapi itu harus dilindungi.
Nunung Nurhayati mengatakan tentang hal ini: “Kabupaten Sukabumi memiliki potensi perikanan tangkap yang sangat banyak, namun jika terus menerus dieksploitasi atau dimanfaatkan maka populasi ikan akan berkurang dan akhirnya terjadi kerusakan. terlindung.” Sukabumi pada hari Sabtu.
Menurut Nunung, Kabupaten Sukabumi memiliki enam daerah aliran sungai (DAS) yang memiliki potensi penangkapan ikan sidat, yakni sungai Cimandiri, Cibuni, Cikarang, Cikaso, Ciletuh, dan Cibareno.
Tingginya permintaan belut membuat banyak nelayan memanfaatkan hal ini dengan menangkapnya langsung di alam. Untuk fase glass eel (benih), hasil tangkapan nelayan ini biasanya dijual ke pengepul.
Namun, pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen yang memanfaatkan potensi penangkapan ikan sidat ini tidak hanya memanfaatkan atau memanfaatkannya, tetapi juga menjaga populasi belut dan habitatnya.
KKP dan FAO kembangkan pengelolaan perairan pedalaman yang berkelanjutan
KKP Cadangkan 10 Zona Larangan Memancing Belut
Jangan sampai permintaan belut yang tinggi ditangkap di alam secara besar-besaran tanpa melihat dampak yang akan datang, seperti penurunan populasi yang bahkan dapat menyebabkan kelangkaan dan rusaknya ekosistem.
Ditambahkannya: Potensi perikanan yang besar di wilayah Sukabumi membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar dapat dikelola dengan sebaik-baiknya untuk menciptakan nilai tambah dan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat, namun juga harus diimbangi dengan aspek konservasi. .
Nunung mengatakan, untuk melindungi potensi perikanan, khususnya belut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi baru saja menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan.
Merupakan kebijakan hukum untuk melindungi dan menjaga ketersediaan atau populasi di alam, menjaga keseimbangan ekosistem dan memanfaatkannya secara lestari.
KKP bermitra dengan FAO untuk pengelolaan sidat berkelanjutan
Pemda berupaya mengembalikan pantai Talanka sebagai tempat surfing
Koresponden: Aditya Aulia Rohman
Editor: AgusSalim