FaktaID

Informasi Berita Terupdate

Maret 24, 2023

JAKARTA (FaktaID) — Pada acara Penghargaan Adipura di Jakarta (28/2/2023), ditandatangani kerjasama (PKS) Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – program Carbon Fund dengan provinsi Kalimantan Timur. Melalui kerjasama ini, provinsi Kalimantan Timur akan menerima Pembayaran Berbasis Hasil (RBP) untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut, ditambah (REDD+) dengan pemangku kepentingan hingga ke tingkat tapak.

PKS ditandatangani antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan (BPDLH) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota di provinsi. Kalimantan Timur PKS ini telah dikembangkan untuk prabayar Dana Karbon RBP REDD+ FCPF. Penandatanganan PKS disaksikan pula oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Gubernur Kalimantan Timur, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Dunia di Indonesia serta Timor Leste, Sato Kahkonen. .

Pelaksanaan kegiatan program FCPF meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Rangkaian kegiatan yang akan dilakukan antara lain pengurangan emisi gas rumah kaca akibat deforestasi dan perusakan hutan, serta peningkatan kapasitas organisasi dan sumber daya manusia.

Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – program dana karbon sebesar $20,9 juta (atau setara dengan Rp 303 miliar) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan telah menerima pembayaran tersebut secara penuh. Adalah. USD 110 juta, sekitar Rp 1,7 triliun) akan diberikan setelah persetujuan akhir oleh pihak ketiga (auditor independen).

BPDLH sebagai penyalur dana FCPF-Karbon diharapkan dapat memastikan bahwa dana tersebut dikelola sesuai mandat dan alokasinya secara transparan dan akuntabel serta mengacu pada dokumen Rencana Bagi Hasil yang disusun oleh Pemerintah Indonesia. Itu diserahkan ke Bank Dunia pada Oktober 2021. Alokasi anggaran ini ditujukan untuk: (1) biaya tanggung jawab (25%) termasuk operasionalisasi program FCPF Kalimantan Timur dan insentif bagi pihak yang terlibat dalam pengurangan emisi gas rumah kaca; Provinsi Kalimantan Timur; (2) Biaya kinerja (65%) – sebagai pembiayaan kinerja penurunan emisi. (3) Bonus (10%) diberikan kepada desa dan masyarakat adat yang berkomitmen menjaga tutupan hutan di provinsi Kalimantan Timur.

Dari uang muka tersebut, 260 miliar rupiah akan disalurkan ke provinsi Kaltim, dengan mekanisme penyaluran 110 miliar rupiah melalui APBD dan 150 miliar rupiah melalui lembaga perantara (ditunjuk oleh pemerintah provinsi Kaltim) untuk mendukung pelaksanaan. FCPF-Carbon Fund dengan memperkuat kebijakan dan kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia dan operasionalnya untuk pemerintah provinsi dan 8 pemerintah kabupaten/kota. Yang disalurkan melalui lembaga perantara disalurkan kepada masyarakat di 441 desa di 7 kabupaten dan 1 kota di provinsi Kalimantan Timur. Sebagian dana yang diterima pemerintah Indonesia di tingkat pusat (KLHK) akan digunakan untuk memperkuat kebijakan REDD+ di tingkat nasional.

Alokasi manfaat kepada pemerintah daerah/kota meliputi Kota Balikpapan, Kecamatan Brau, Kecamatan Kuta Barat, Kecamatan Kuta Kertangara, Kecamatan Kuta Timur, Kecamatan Mahakam Ulu, Kecamatan Pasir dan Kecamatan Pasir Panjam Utara. Penandatanganan kerjasama ini merupakan momen pertama bagi Provinsi Kaltim untuk menerima pembayaran berbasis kinerja (RBP) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak yaitu 441 desa di 7 kabupaten dan 1 kota. Capaian Kalimantan Timur dalam menerima RBP diharapkan dapat menjadi stimulus dan dapat dijadikan pembelajaran bagi provinsi yang berkomitmen untuk menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

Koresponden: PR Wire
Editor: PRWire