Samarinda (FaktaID) – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Mimi Meryami BR Pane berharap proses pembebasan lahan di IKN Nusantara dapat diselesaikan melalui tim penilai.
yang dapat menjelaskan kepada orang-orang tentang nilai pasar saat ini.
“Mengenai tuntutan warga Sepako yang menolak pembebasan tanah di IKN karena dianggap terlalu murah, perlu duduk bersama tim penilai yang dibentuk pemerintah karena menurut pemerintah, Mimi boleh berada di Samarinda, kata Ahad, memang cocok, tapi tidak untuk pemilik lahan.
Hal itu disampaikannya menanggapi keluhan sebagian warga Kecamatan Pasir Panjam Utara (PPU) yang merasa nilai ganti rugi lahan terlalu murah.
Masalah ini untuk sementara diselesaikan oleh pemerintah daerah (Pemcab) dengan menyerahkannya ke pemerintah pusat terkait aksi penolakan yang sudah dipublikasikan melalui spanduk.
Menurut Mimi, lembaga rujukan seharusnya bisa menggunakan jasa tim evaluasi sebagai tim independen yang akan menghitung nilai ganti rugi tanah dan bangunan milik masyarakat serta menjelaskan bagaimana metode evaluasi yang akan dilakukan. Agar masyarakat paham
“Perhitungan tim valuasi tentu memiliki dasar yang sangat jelas untuk mempertimbangkan nilai yang dikeluarkan,” ujarnya.
Mimi mengatakan: “Organisasi rujukan harus memperkenalkan tim penilai untuk meninjau dan menjelaskan metode penilaian nilai tanah dalam melakukan proses ganti rugi tanah di IKN, sehingga tidak seperti saat ini masyarakat menolaknya karena jumlahnya terlalu kecil. “
Menurutnya, tidak diterimanya ganti rugi tanah yang relatif murah oleh masyarakat merupakan pendapat yang relatif, sehingga usulannya dianggap tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.
Ia juga berharap, bila hasil negosiasi antara pemerintah daerah dan pusat kurang lebih sama setelah terbentuknya tim penilai untuk mendapatkan nilai tanah, masyarakat akan lebih santai, karena penilaian ini sudah ada. melakukan penilaian yang agak tidak sah. Pelajari secara mendalam
Mimi mengatakan: Kami yakin evaluasi yang bergerak sudah sesuai perhitungan dan mereka adalah tim independen yang tidak bisa diintervensi.
Sebelumnya, warga Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur memasang spanduk sebagai tuntutan ganti rugi atas tanah yang masuk dalam Kawasan Pusat Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara karena masalah nilai. .
Beberapa waktu lalu, warga Desa Palawan, Paulus Duma di Panjam, mengatakan: “Kami memasang spanduk sebagai permintaan ganti rugi tanah, kami pikir nilai ganti rugi dari pemerintah sangat murah.”
Masyarakat menginginkan pertemuan langsung dengan pemerintah atau pengurus IKN untuk menentukan nilai ganti rugi tanah dalam proyek pembangunan IKN Nusantara.
Koresponden: Gunawan Wibisono/Fandi
Editor: Edy M. Jacob