Denpasar (FaktaID) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial SS karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai pelawak di Bali.
“SS sudah ditahan sejak 8 Maret 2023, SS akan dideportasi malam ini (14/3) dan kami ajukan penahanan,” kata Direktur Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Teddy Riandi dalam jumpa pers di kantornya, Denpasar. . , Bali, Selasa (14/3).
Ia menjelaskan, Imigrasi Denpasar memantau SS melalui aktivitasnya di media sosial dan secara langsung saat ia tampil sebagai komika. Berdiri komedi Di Bali, salah satunya di Riverside Convention Center, Denpasar.
Saat diperiksa pihak Imigrasi Denpasar, SS menyangkal profesinya sebagai komikus di Bali, namun pihak Imigrasi melihat dari dekat tayangan SS dan mengantongi beberapa brosur tayangan tersebut sebagai barang bukti.
Memang, Teddy mengumumkan SS telah masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan izin tinggal kunjungan sosial budaya (B211), berlaku mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 5 Mei 2023. Is.
Visa B211 adalah izin perjalanan satu kali yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing, antara lain untuk tujuan pariwisata, mengunjungi keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya nonkomersial, tugas pemerintahan, kegiatan olahraga nonkomersial, studi banding. . , pembicaraan bisnis, pembelian barang dan transit.
Warga negara asing yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211, karena harus memiliki visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312).
Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar mengenakan SS berdasarkan Pasal 75 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyatakan bahwa keimigrasian berhak menindak orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Teddy mengatakan, SS sudah menyiapkan tiket pulangnya agar bisa segera dideportasi ke Rusia.
Teddy mengatakan dalam konferensi pers yang sama bahwa Departemen Imigrasi Denpasar juga mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial JDA pada Selasa. Pihak Imigrasi telah menahan JDA sejak Senin malam (13/3) setelah menyerahkan WNA tersebut dari Polda Bali ke pihak Imigrasi.
JDA ditangkap dan diinterogasi polisi karena menerima paket berisi 99 butir narkotika yang tergolong narkoba Golongan I, namun pada akhirnya polisi menemukan bahwa paket berisi 99 pil dexamphetamine yang diterimanya bukanlah narkoba. Untuk gangguan pemusatan perhatian (ADHD).
Paket tersebut dikirim langsung dari Australia oleh ayahnya JDA dan disertakan resep dokter, surat dari UNISA Health Medical dan beberapa dokumen pelengkap lainnya.
Karena itu, setelah diperiksa Polda Bali, JDA dibawa ke Imigrasi untuk diperiksa keimigrasiannya.
“Atas perbuatan JDA, yang bersangkutan tunduk pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JDA dibubarkan malam ini (14/3) dan kami akan mengajukan pencegahan.”
Departemen Imigrasi Denpasar telah mendeportasi 15 warga negara asing yang tinggal di Bali sejak Januari 2023 hingga 14 Maret 2023.
Kumenkam Bali mendeportasi empat warga negara asing Nigeria dan satu warga negara Rusia
Kumkumham Bali: 22 WNA yang Melanggar Aturan Awal 2023, Kebanyakan Orang Rusia
Deportasi Imigrasi Warga Negara Rusia Akibat Pekerjaan Fotografi di Bali
Pemberita: Jenta Tenri Mawangi
Editor: Biqwanto Situmorang