FaktaID

Informasi Berita Terupdate

Juni 4, 2023

Medan (FaktaID) – Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Sumatera Utara telah membentuk Unit Pelayanan Disabilitas Kerja.
Memberdayakan masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik.

Ilian Chandra Simbulon, Kepala Dinas Sumber Daya Manusia Kota Medan, mengatakan: Pembuatan layanan disabilitas ini berdasarkan surat keputusan (sertifikat) Walikota Medan No. 800./01.K tentang tim ketenagakerjaan. unit pelayanan disabilitas kota Medan. Minggu di Medan, Sumatera Utara.

Pihaknya mengikuti perintah Walikota Medan dengan menerbitkan SK No. 560/DISNAKER/1155 tentang pengangkatan pegawai Unit Pelayanan Penyandang Disabilitas Kota Medan.

Nantinya, tim tersebut bertugas mendampingi perusahaan, baik dari proses rekrutmen hingga penempatan kerja maupun membantu penyandang disabilitas mencapai kompetensi.

Diketahui, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bidang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Unit Pelayanan Penyandang Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan: “Tim ini membantu pemberi kerja (perusahaan, red) agar penyandang disabilitas dapat menjalankan kompetensinya melalui pelatihan.”

Ia juga mengumumkan bahwa tim ini akan mengikuti berbagai kegiatan bursa kerja, termasuk di antaranya Dinas Tenaga Kerja Madan.

Pada tahun 2019, data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara menyebutkan jumlah penduduk Kota Medan sebanyak 2 juta 270 ribu 894 jiwa, yang meliputi 790 orang cacat, 191 orang lanjut usia, dan 65 ribu 362 orang miskin.

“Jadi kami mengadakan mini job fair beberapa waktu lalu, tim ini membantu penyandang disabilitas mencari pekerjaan,” jelas Ilian. Saat ini mereka sudah terdaftar dan masih dalam tahap seleksi.

Ia meminta perusahaan segera menciptakan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dia menegaskan kembali: Dalam undang-undang itu, perusahaan wajib menyediakan setidaknya satu persen dari total tenaga kerja yang tersedia untuk penyandang disabilitas.

Koresponden: Mohammad Saeed
Editor: Guido Merong