FaktaID

Informasi Berita Terupdate

April 2, 2023

Kami telah mengeluarkan 100% dari semua sertifikat kecuali Tambrao yang termasuk dalam Karantina 2023.

Manokwari (FaktaID) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat telah mendaftarkan penerbitan sertifikat hak tanggungan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 untuk 3.431 lahan pertanian di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Pamela Tambunan, Kepala Bidang Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Papua Barat, mengatakan di Manokwari, Jumat, sertifikat tanah diterbitkan setelah dilakukan pemetaan lokasi (penlok) di 12 kecamatan tidak termasuk Kecamatan Tambrauw karena penyelesaian PTSL. Pada tahun 2023

Target awal penerbitan sertifikat PTSL pada 2022 sekitar tujuh ribu bidang, namun hal itu diturunkan karena sebagian anggaran dialihkan fokusnya untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pamela berkata: Kami telah menerbitkan semua sertifikat 100% kecuali Tambrao yang termasuk dalam kriteria 2023.

Lanjutnya, masih ada 91 bidang tanah di Kota Surong yang belum diterbitkan sertifikatnya karena status tanah yang disengketakan.

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah setempat dapat memfasilitasi pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat tersebut.

“Kalau sudah ditentukan baru bisa kita keluarkan dan serahkan ke pihak yang berhak,” kata Pamela.

Ia kembali mengatakan melalui program PTSL, pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah milik seluruh masyarakat.

Program menyasar objek tanah di setiap desa di lokasi sasaran, kemudian melakukan inventarisasi untuk menemukan bidang tanah yang belum bersertifikat.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan verifikasi sertifikat yang diterbitkan sebelumnya dengan menggunakan metode pengukuran manual dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas data pertanahan di Indonesia.

Dia juga berkata, “Jika sesuatu belum dirilis, kami akan meninjau kembali apa yang sudah kami miliki. Dengan kata lain, kami sedang merencanakan (pengecatan ulang digital).”

Ia mengatakan, biaya pengurusan sertifikat melalui program PTSL jauh lebih murah dibandingkan biaya masyarakat saat pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Migrasi No. 25/SKB /. V/2017 tentang Pembiayaan Persijapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Tapi konsisten dengan lock-up kalau di luar lock-up masyarakat mengurusnya melalui jalur mandiri atau rutin,” kata Pamela.

Diakuinya, pelaksanaan program PTSL di Papua Barat dan Papua Barat Daya memiliki tantangan, antara lain resistensi masyarakat dan keengganan masyarakat adat untuk mendaftar.

Padahal BPN telah berupaya semaksimal mungkin memberikan sosialisasi dan pelatihan sebelum pelaksanaan PTSL, bahkan beberapa petugas melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah.

Pamela berkata, “Di tempat ibadah pun, kami menikmati manfaat memiliki sertifikat sosial, tapi itu saja. Tapi ini baru beberapa desa.”

Ia kembali menegaskan bahwa Kementerian ATR menargetkan program PTSL di seluruh Indonesia dapat terlaksana 100% pada tahun 2025.

Oleh karena itu, seluruh jajaran BPN perlu menyusun strategi yang efektif untuk mencapai tujuan yang diinginkan terkait dengan kualitas produk dan tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari.

Pengkhotbah: Francis Salvo Woking
Editor: Bodhisantoso Budiman