FaktaID

Informasi Berita Terupdate

Juni 6, 2023

Solo (FaktaID) – Bea dan Cukai Surakarta melakukan penindakan sebanyak 31 kali terhadap peredaran jutaan rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol mengandung etil alkohol (MMEA) di Kabupaten Solo Raya, Provinsi Jawa Tengah, sejak Januari hingga Maret 2023.

Selama tahun 2023, kami telah melakukan 31 operasi terhadap rokok ilegal, total 575.120 batang dan 1.280,5 liter MMEA, dengan kerugian pemerintah sebesar $1,6 miliar, kata Yeti Yulianti, Kepala Dinas Bea dan Cukai Surakarta pada konferensi pers. Kantor Bea Cukai Surakarta, Rabu.

Menurut Yeti, dari 31 tindakan kepabeanan, rokok ilegal terbanyak sebanyak 28 kali dan sisanya minuman beralkohol. Penindakan terhadap peredaran rokok bebas pulsa itu antara lain dengan empat kali mengamankan kendaraan pengangkut rokok kretek di jalan tol Solo-Ngawi di Sragen dan jalan Solo-Semarang di Boyolali.

Selain itu, Bea Cukai Surakarta juga berhasil mencapai target penerimaan pajak tidak langsung sebesar Rp2,262 triliun selama tahun 2022 dari target Rp2,116 triliun atau 106,9% dari target yang dicapai berkat dukungan semua pihak.

Polda Sumsel menyita 9.430 bungkus rokok ilegal asal Jawa Timur.

Selain kontribusi sektor pendapatan, pertumbuhan ekonomi juga didorong melalui pemantauan yang terus menerus. Bea dan Cukai Surakarta telah bertindak sebanyak 153 kali selama tahun 2022 dengan potensi kerugian sebanyak 25 kali menjadi Rp3.132.633.220.

“Pencapaian ini merupakan salah satu bentuk komitmen kepabeanan dan perpajakan Surakartamalam Kolektor dan pelindung masyarakat Mendukung peningkatan perekonomian nasional.

Bea dan Cukai Surakarta berkomitmen untuk mencapai Zona Birokrasi Pelayanan Bersih (WBBM) pada tahun 2023 dan diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, ia juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Surakarta meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan media massa dan akan mengadakan kegiatan media gathering dengan perwakilan sejumlah media antara lain media cetak, elektronik dan online di Solo Raya.

Ia menjelaskan fungsi dan tugas bea cukai Surakarta, yaitu sebagai pemungut pendapatan negara, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, menyediakan fasilitas perdagangan, dan mendukung industri lokal.

Pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai Surakarta berupa pelayanan impor, pelayanan ekspor dan pelayanan perpajakan. Layanan ini diberikan kepada pengguna Jasa Bea dan Cukai Surakarta yang didominasi oleh Perusahaan Kawasan Berikat, Pabrik Etil Alkohol, Pabrik Minuman Beralkohol, Pabrik Hasil Tembakau, dan Perusahaan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM).

Bea Cukai Surakarta amankan 1,6 juta batang rokok ilegal asal Jawa Timur

Koresponden: Bambang Doi Maruto
Editor: Indra Gutom