JAKARTA (FaktaID) – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) Loli Sohenti mengingatkan kemungkinan terjadinya dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu kerap terjadi selama bulan Ramadan.
“Kita sama-sama tahu bahwa bulan Ramadan yang akan segera kita lewati sering menjadi peluang terjadinya pelanggaran,” kata Lolli di sela-sela acara “pembicaraan Bavaslu dengan parpol lawan di Pilkada 2024” di Jakarta, Sabtu. . .
Lawley mengatakan dugaan pelanggaran tersebut merupakan kampanye terselubung yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu.
Loli Sohanti Berharap Bavaslu Tak Menjauh dari Partai Politik
“Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi mempolitisasi identitas,” ujarnya, “Politisasi Sarah, yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan.”
Ia juga mengatakan dugaan pelanggaran lain yang mungkin terjadi adalah upaya menggiring propaganda partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya tempat pendidikan, tempat pemerintahan dan tempat ibadah.
Lawley memperingatkan kemungkinan penyimpangan selama Ramadhan karena tahapan pemilu 2024 saat ini masih mensosialisasikan partai politik, sedangkan masa kampanye baru akan diadakan pada 28 November.
Ia mengatakan, acara di Bawaslu hari ini merupakan langkah awal partainya yang secara khusus mengundang parpol peserta pemilu 2024 untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat guna memfasilitasi upaya pencegahan malpraktik pemilu.
“Untuk melakukan pencegahan sejak awal, kami menjalin hubungan yang konstruktif dengan teman-teman parpol,” ujarnya.
Menurutnya, cara terbaik untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu adalah menjaga rasa saling percaya untuk meminimalisir berbagai kemungkinan pelanggaran.
Untuk memaksimalkannya, Lawley mengatakan pihaknya akan membuat grup WhatsApp dengan parpol peserta pemilu usai acara hari ini.
“Setelah pertemuan ini, akan segera dibentuk grup WA (WhatsApp) antara Bawaslu dengan LO (penghubung) partai politik. Hal ini untuk memastikan informasi mengalir dengan baik di antara kita,” ujarnya.
Loli juga berpesan kepada parpol peserta pemilu agar tidak memasang iklan rahasia di luar jadwal yang telah ditentukan dan di tempat-tempat terlarang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ia berkata: Saya berharap dengan upaya ini, Ramadhan yang akan kita jalani akan terbebas dari tuduhan pelanggaran pemilu.
Dalam acara tersebut, sejumlah perwakilan parpol hadir untuk mendengarkan pemaparan, antara lain Partai Golkar, PPP, PSI, PKS, PKB, PBB, Partai Buruh, Partai Hanourah, PAN dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKN).
Bawaslu Sebut Penyidikan Tujuh Kabupaten/Kota di Papua Belum Selesai
Bawaslu: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat penyelenggara pemilu kebingungan.
Bavaslu Berharap Anggaran Pemantauan Pilkada Optimal Terbayar 100%.
Koresponden: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tafsir al-Tirmidzi