Jakarta (FaktaID) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggunakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri pada 20 Mei sebagai dasar mengusut kemungkinan tersangka Ditto lainnya bersembunyi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Johadani Rahardju Puro, Senin, di Jakarta mengatakan, kemungkinan ada tersangka lain berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi yang diamankan di rumah Dito Mahendra dan Nindi Ayonda, Jumat (19/5).
Johdani berkata: Setelah menyelidiki lima orang yang ditangkap, kami yakin ada tersangka lain.
Mayor Jenderal Tak Setare berkata: Saat ini, penyidik membangun kemungkinan ini dengan bukti yang ada dan kemudian mengeluarkan laporan polisi tipe A untuk menyelidiki kemungkinan terkait dengan hilangnya tersangka berdasarkan Pasal 221 KUHP.
Johandani mengatakan: “Sejak 30 Mei lalu penyidik sudah melakukan penyidikan dan saat ini penyidik sedang menangani kasus tersebut dan mereka sepakat dengan proses penanganan kasus ini.”
Sebelumnya pada Jumat (19/5), penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Ditto Mahendra yang diduga memiliki senjata api dan bahan peledak ilegal.
Kedua rumah tersebut berada di Jalan Intan RSPP No. 8, Cilandak, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, No. 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain penggeledahan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara, berupa buku paspor atas nama Mahendra Ditto Sampurno dengan nomor C9139533, yang berlaku hingga Mei. 27, 2027. Setetes air senjata lunak Jenis senjata berdasarkan nomor BASAH5168 Dibuat di Taiwan satu potong Kotak Senjata api Pistol cabot, 45 ACP SN CGC1144Ponsel.
Barang bukti kemudian ditemukan di rumah Jalan Intan RSPP Cilandak Barat berupa senjata api berwarna biru. senjata lunak Merek hitam Senapan Master Sayap Model 870 dilengkapi dengan satu Jurnal Hitam, 29 peluru Lapua Kaliber 7,62 x 39mm, 25 putaran MU1-TJ kaliber 9x19mm, 24 putaran dalam kotak hitam bertanda ELEY, lampu cambuk bermerek evolusi malam, pistol Glock swenson dengan laras performa berwarna hitam, kotak hitam perkotaan satu warna berisi Lima peluru, satu KTP atas nama Ditto Mahendra.
Ditto Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 17 April 2023. Sejauh ini penyidik belum menemukan keberadaan tersangka bahkan sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).
Kekasih Nindi Ayonda itu diketahui memiliki senjata api ilegal dalam penyelidikan dan penyidikan yang disita dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Senin (13/3).
Barscream menggeledah rumah Ditto Mahendra dan mengamankan saksi serta barang bukti
Barscream Minta Nindi Ayonda Beri Informasi Ditto Mahendra
Bareskrim mengidentifikasi Ditto Mahendra sebagai buronan akibat senjata api ilegal
Koresponden: Lili Rahmavati
Editor: Keras