Pangkalpinang (FaktaID) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gencar mengkampanyekan penerbitan sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mendukung jaminan kehalalan produk di Negeri Sebalai.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengundang 250 UKM untuk mengkampanyekan sertifikat halal ini,” kata pengusaha pengembangan kewirausahaan di Koperasi dan UKM Afrizon Services Banka Belitang di Pang Kal Pyang, Selasa.
Dikatakannya, dalam kampanye sertifikasi halal ini, Dinas Koperasi dan UKM Babol menggandeng Badan Koordinasi Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyasar pelaku UMKM agar bisa segera mengurus sertifikasi halal.
Ia mengatakan: “Pada 17 Oktober 2024, semua produk harus memiliki sertifikat halal. Kalau tidak ada sertifikat halal, tidak bisa diedarkan atau akan dicap tidak halal.”
Sementara untuk mengejar target pada 2024, BPJPH akan menerbitkan 1 juta sertifikat halal gratis di 1.000 lokasi di seluruh Indonesia.
“Jadi semua UKM di Indonesia akan berebut sertifikasi halal, total 1 juta,” katanya.
Ia menambahkan: Sertifikasi halal yang seharusnya dilakukan adalah kategori self-declaration.
Sertifikasi halal ada dua kategori yaitu reguler dan swadeklarasi, Reguler termasuk bisnis berisiko tinggi seperti sertifikasi kafe, warung makan atau produk ayam goreng, yang termasuk dalam satu kategori lengkap.
Dia berkata: Pada saat yang sama, sertifikat pernyataan diri seperti madu, jus buah, minuman jeruk utama, dll.
Menurutnya, kehalalan suatu produk setidaknya harus dilihat tidak hanya dari bahannya, tetapi juga dari prosesnya.
“Ini bisa dilihat dari sertifikasi halal yang dideklarasikan sendiri,” ujarnya.
BPJPH telah menerbitkan 2171 Sertifikat Halal sejak Januari 2023
Wapres Terima Laporan Kinerja Layanan Sertifikasi Halal LPPOM MUI.
Pemberita: Aprionis
Editor: Nooral Auliya Badar