JAKARTA (FaktaID) – Sekitar 70 petugas gabungan dari Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Persatuan Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jakarta Utara menggerebek warga negara asing (WNA) yang menempati sebuah apartemen di kawasan Ancol, Pademangan, Rabu malam, yang mereka ambil.
Sebanyak delapan tim dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara Jakarta Utara hingga Pemkot Jakarta Utara bergabung dengan petugas dari Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara menggeledah 25 kamar di empat rusun.
“Diduga 25 kamar ini ada WNA yang akan didaftarkan keberadaannya,” kata Bongbong Prakoso Napitopoulo, Kepala Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Bongbong menambahkan kegiatan tim PORA kali ini berdasarkan pedoman Ditjen Imigrasi untuk memperkuat tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Jakarta Utara ke RS Gading Pluit untuk menjenguk WNA lansia yang ditikam WNA.
Menurut sejumlah laporan orang asing yang melanggar hukum di wilayah Jakarta Utara, salah satunya adalah seorang pria Nigeria yang menganiaya dua nenek di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (5/5) malam. Petugas imigrasi Jakarta Utara memeriksa setiap izin tinggal bagi orang asing di wilayah kerjanya.
Dalam kegiatan tersebut, Telmizul Syatri, Kepala Bagian Intelijen Keimigrasian dan Penindakan Kantor Wilayah Kementerian HAM dan HAM DKI Jakarta, meminta agar penyerangan terhadap orang asing dilakukan secara manusiawi, profesional dan jauh dari arogansi.
Siyatri mengatakan: “Saya berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya secara profesional dan rutin, karena kami di bawah pengawasan masyarakat. Ada juga rekan-rekan dari media.”
Kantor Imigrasi Jaksel pantau tempat penampungan pengungsi di Pankuran dan Satyabudi.
Operasi gabungan tersebut diawali dengan penerjunan petugas tim PORA di setiap sisi tower apartemen di Kecamatan Ankol, Padmangan, Jakarta Utara, menggunakan tiga kendaraan dan tiga kendaraan dinas dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
Setibanya di sana, para agen langsung menyisir koridor setiap tower apartemen dalam dua tim yang terdiri dari delapan hingga sembilan orang.
Mereka kemudian mengunjungi 25 ruangan yang menjadi target operasi berdasarkan data informan. Sejumlah WNA yang tertangkap dalam operasi tersebut akan dibawa ke ruang pengelola apartemen untuk didaftarkan kelengkapan dokumen dan didaftarkan dalam sistem pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk Orang Asing.
Ada enam WNA asal China yang ditarik keluar dari Tower C, sebuah apartemen di Distrik Ankol, Padmangan, Jakarta Utara. Empat di antaranya laki-laki dan dua perempuan.
Sebelum dilakukan perekaman, mereka diperlihatkan surat perintah tugas, tanda pengenal serta maksud dan tujuan masuknya oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. WNA China itu ingin menunjukkan dokumen keimigrasiannya seperti paspor dan visa beserta kartu izin tinggal sementara (KITAS).
PORA Tim Imigrasi Sumut Daftarkan 25 WNA di Apartemen Kelapa Gading.
Setelah itu, beberapa orang asing Tionghoa membawa para petugas ke kamar yang mereka tempati. Selebihnya dibawa ke ruang pengelola apartemen untuk didaftarkan di Sistem Pengawasan Orang Asing Kelas I TPI Jakarta Utara.
Namun, ada orang asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap sampai terbukti telah melampaui batas izin tinggal Indonesia (overstay) dan petugas mendaftarkannya. Bongbong mengatakan saat ini ada 35 WNA yang terdaftar.
Mereka ditangkap oleh agen saat mereka bersembunyi di kamar. Berdasarkan karakteristiknya, 35 alien diperkirakan berasal dari wilayah Afrika.
Menurut Bongbong, 10 orang diantaranya mampu menunjukkan dokumen dan terbukti “overstayer”, sedangkan 25 orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumennya, dan berdasarkan pengakuan serta wawancara singkat, diduga kuat mereka juga memiliki “ overstay”. Petugas di lokasi penyerangan
“Selanjutnya WNA tersebut akan diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Jika terbukti ‘overstay’, sanksinya deportasi dan penahanan,” kata Bongbong.
Koresponden: Abdo Faisal
Editor: Seri Moriono